Gempur Rokok Ilegal: Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Perketat Pengawasan, Ini Ciri dan Bahayanya!


LensaNasional.id, Pasuruan -    Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea dan Cukai Pasuruan terus menggaungkan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" guna menekan peredaran rokok tanpa izin resmi di tengah masyarakat.

Langkah edukatif dan imbauan tegas ini diambil demi melindungi penerimaan negara serta memastikan perlindungan konsumen dari produk hasil tembakau yang tidak terawasi.

Rokok ilegal didefinisikan sebagai produk rokok yang beredar di masyarakat tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai yang sah.

Padahal, pita cukai berfungsi sebagai dokumen sekuriti negara bertanda khusus yang menjadi bukti pelunasan kewajiban atas barang kena cukai.

Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi peredaran produk ini. Terdapat 4 ciri utama rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran:

  • Rokok Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas pita cukai tiruan yang tidak dikeluarkan oleh negara.

  • Rokok Pita Cukai Bekas: Menggunakan kembali pita cukai bekas pakai dari bungkus rokok lain.

  • Rokok Pita Cukai Berbeda: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau golongan produknya.

  • Rokok Polos: Berada di pasaran tanpa dilindungi pita cukai sama sekali.

Peredaran produk tanpa izin ini membawa berbagai dampak negatif yang signifikan. Dari segi kesehatan, rokok ilegal tidak melewati uji kualitas standar sehingga dikhawatirkan mengandungi zat berbahaya yang tidak terukur.

Dari aspek ekonomi, praktiknya menggerus penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta mengganggu stabilitas industri tembakau nasional.

Sanksi tegas mengintai para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aktivitas jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. 

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal diharapkan dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau memindai kode QR layanan resmi Bea Cukai Pasuruan.(Red)