Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap laporan ketidaksesuaian data dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang.
"Perbaikan akan dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kekeliruan," ujar Mensos.
2 Jalur Pengajuan Sanggahan
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui dua kanal resmi:
Secara Daring (Online): Menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel.
Secara Luring (Offline): Datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Langkah Pembaruan Data via Aplikasi Cek Bansos:
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos.
Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan data diri.
Pilih menu "Usulkan Pembaruan".
Jawab pertanyaan-pertanyaan yang tersedia sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Unggah/kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan fakta di lapangan.
Bagi warga yang mengalami kendala teknis atau tidak menggunakan ponsel pintar, pembaruan data cukup dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
Petugas kelurahan akan mencatat dan melanjutkan proses verifikasi survei lapangan. Data hasil verifikasi ini selanjutnya diolah kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan pemeringkatan desil terbaru.
Mengenal Kategori Desil DTSEN
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, seperti keadaan tempat tinggal hingga kepemilikan aset.
Pengelompokan ini menjadi acuan penyaluran Bansos seperti PKH, bantuan pangan, hingga PBI Jaminan Kesehatan.
Desil 1: Sangat Miskin / Miskin Ekstrem
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Transisi Menuju Kelas Menengah
Desil 6–10: Kelas Menengah hingga Kelompok Ekonomi Teratas
Melalui mekanisme sanggahan dan verifikasi langsung ke rumah ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan semakin adil, akurat, dan tepat sasaran.
(Redaksi LensaNasional.id)
.jpg)