Kabar Baik Buat Pengguna Internet: Komdigi Resmi Melarang Operator Hanguskan Sisa Kuota!


LensaNasional.id, Jakarta - Angin segar berembus bagi seluruh pengguna ponsel di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. 

Aturan ini menegaskan bahwa operator seluler tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa data tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Sisa Kuota Kini Sah Jadi 'Hak Milik'

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota data yang sudah dibeli pelanggan sepenuhnya merupakan hak milik yang terlindungi hukum.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Dalam SE tersebut, sisa kuota tidak lagi dipandang sekadar produk komersial, melainkan bergeser statusnya menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi.

Poin Penting Kewajiban Operator Seluler

Melalui SE ini, Komdigi mewajibkan seluruh penyedia jaringan bergerak seluler (baik prabayar maupun pascabayar) untuk menjalankan 6 poin utama:

  • Pilihan Paket Fleksibel: Operator wajib menyediakan opsi paket dengan akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya agar pengguna bisa memilih sesuai kebutuhan.

  • Perlindungan Sisa Kuota: Melindungi kuota tersisa melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

  • Tanpa Biaya Tambahan: Dilarang keras membebankan tarif atau biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif untuk menghabiskan sisa kuota.

  • Transparansi Informasi: Informasi harga, volume kuota, masa berlaku, dan skema pemakaian harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

  • Kanal Pemantauan Terintegrasi: Memudahkan pelanggan mengecek sisa kuota dan riwayat penggunaan secara real-time.

  • Pengaduan & Evaluasi: Memperkuat layanan pengaduan konsumen serta melakukan evaluasi berkala.

Pengawasan Ketat Komdigi

Aturan ini berlandaskan pada serangkaian payung hukum kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi (UU Cipta Kerja), hingga Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021.

Untuk memastikan aturan berjalan di lapangan, operator seluler diwajibkan menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital minimal satu kali setiap bulan. 

Komdigi juga akan melakukan pengawasan berkala demi menjamin hak-hak konsumen telekomunikasi di Indonesia terpenuhi sepenuhnya.(Red)