LensaNasional.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tak sekadar menjadi wacana, regulasi penjerat aset hasil kejahatan ini dipastikan sah menjadi Undang-Undang paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, lini masa menuju Desember 2026 telah dirancang dengan presisi berdasarkan tahapan pembahasan teknis hingga pengambilan keputusan akhir. Langkah ini sekaligus melengkapi puzzle reformasi hukum nasional setelah disahkannya UU KUHP (UU No. 1/2023) dan UU KUHAP (UU No. 20/2025).
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," tambahnya.
Proses formulasi RUU ini membutuhkan waktu matang lantaran mengusung doktrin baru dalam hukum pidana Indonesia. Berbeda dengan sektor kepolisian atau hukum acara umum, Indonesia belum pernah memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan harta hasil kejahatan secara menyeluruh.
Habiburokhman menjelaskan bahwa hadirnya RUU ini berfokus pada efektivitas pemulihan kerugian negara (asset recovery), khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang nilainya kerap fantastis namun sulit dikembalikan secara maksimal melalui instrumen hukum saat ini.
Nantinya, terdapat empat objek utama yang disasar oleh undang-undang ini: Aset hasil tindak pidana yang diperoleh langsung maupun tidak langsung, Aset sarana yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan kejahatan, Barang temuan yang terindikasi kuat berasal dari tindak pidana., Aset pengganti atas kerugian finansial negara yang ditimbulkan.
Guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang, Komisi III DPR RI mengklaim tetap menjaga keseimbangan antara ketegangan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta.
Prinsip kehati-hatian ini dibangun lewat pelibatan publik yang luas. Komisi III telah menyerap masukan dari sekitar 50 narasumber ahli serta mengarahkan 46 anggotanya untuk menjaring aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Dukungan moral juga mengalir dari berbagai lapisan tokoh masyarakat, salah satunya pendakwah Ustaz Das'ad Latif yang mendatangi Komisi III untuk memberikan pencerahan dan dorongan spiritual agar RUU ini segera diundangkan.
"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serious terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ungkap Habiburokhman.
Menutup laporannya, ia menegaskan DPR berikhtiar melahirkan payung hukum yang responsif dan berkeadilan. "Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya.(*/Red)
.jpg)