Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Kedua Nasional di Anugerah Layanan Investasi 2026


LensaNasional.id, Jakarta - Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan iklim investasi yang ramah dan transparan kembali membuahkan hasil.

Provinsi Jatim berhasil meraih penghargaan Terbaik Kedua dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi dalam ajang Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, yang hadir mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Auditorium Nusantara, Jakarta, Rabu (16/9).

Pemicu Kualitas Pelayanan, Bukan Sekadar Buru Piala

Menerima penghargaan tersebut, Wagub Emil Elestianto Dardak menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim serta Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Jawa Timur.

Emil menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah alasan untuk berpuas diri, melainkan instrumen evaluasi sistematis agar Pemprov Jatim terus membenahi pelayanan secara berkelanjutan.

“Pemprov Jatim tidak boleh berpuas diri. Capaian ini harus dijadikan pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang semakin maju dan kondusif,” ujar Emil.

“Bukan sekadar mengejar piala dan penghargaan, tapi ada proses sistematis yang membantu kita menilai sejauh mana pembenahan pelayanan mampu mendorong investasi di Jatim agar terus tumbuh lebih baik,” tambahnya.

Melalui penguatan transparansi dan digitalisasi layanan, Pemprov Jatim berupaya mempermudah proses perizinan demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para investor.

Investasi Berdampak: Dorong Lapangan Kerja dan Tetap Taat Aturan

Di samping memberikan kemudahan perizinan, Wagub Emil menggarisbawahi bahwa kehadiran investasi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat luas terutama dalam membuka lapangan kerja daerah dan memperkuat industri lokal.

Meski demikian, pemangkasan birokrasi tidak akan mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemprov Jatim menegaskan bahwa seluruh calon investor tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan ketertiban umum.

“Kemudahan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Tetap memperhatikan aturan lingkungan hidup dan ketertiban umum yang harus dipenuhi investor,” tegas Emil.

Respon Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa ALI 2026 dirancang untuk membangun optimisme sekaligus mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas layanannya.

Menurut Rosan, kepastian hukum, kecepatan, dan transparansi layanan di daerah merupakan tolok ukur utama pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi yang pada akhirnya berkontribusi langsung pada iklim investasi nasional.

  • Fokus Utama Layanan: Cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

  • Dampak yang Diharapkan: Menstimulasi kegiatan industri hilir dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Investasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memperluas kesempatan kerja. Melalui investasi, penciptaan lapangan kerja dapat terus tumbuh dan berjalan dengan baik,” pungkas Rosan.(Red)