Soal Pledoi Kasus Faradila Amalia, Keluarga: "Terdakwa Bisa Membela Diri, Korban Tidak!"


LensaNasional.id, Malang - Sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa kasus meninggalnya almarhumah Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (2/9/2026), tak menyurutkan ketegasan pihak keluarga korban.

Meski menghormati hak konstitusional para terdakwa untuk membela diri, keluarga menegaskan bahwa pledoi hanyalah sebuah klaim subjektif.

Kebenaran sejati tetap harus diuji melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum keluarga korban, Imam Syafi’i, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Wali Kota LIRA, menegaskan bahwa nota pembelaan bukanlah penentu akhir dari sebuah keadilan hukum.

"Kami menghormati hak terdakwa untuk membela diri. Tetapi pledoi adalah argumentasi pembelaan, bukan putusan. Semua harus diuji dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Imam Syafi’i tegas.

Tak Ada Ampun untuk Agus Sulaiman: Tuntutan Mati

Sikap paling menohok dialamatkan kepada terdakwa Agus Sulaiman. Pihak keluarga menyatakan menutup pintu maaf bagi Agus dan mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati jika unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Untuk Agus, keluarga korban tidak ada ampun. Kami meminta hukuman mati apabila berdasarkan fakta persidangan unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan," seru Imam.

Menanggapi berbagai pertimbangan klasik yang biasa diajukan terdakwa seperti belum pernah dihukum, memiliki anak kecil, bersikap kooperatif, hingga menunjukkan rasa penyesalan pihak keluarga meminta majelis hakim bertindak arsitektural dan objektif.

Pertimbangan adil harus menimbang penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk membela diri. Faradila tidak mempunyai kesempatan itu. Karena itu, hak korban atas keadilan tidak boleh tenggelam oleh argumentasi pembelaan," sentilnya.

Tuntut Keadilan Proportional: Jangan Abaikan Satu Pun Fakta

Pihak keluarga menegaskan tidak memukul rata peran seluruh terdakwa. Menurut mereka, kadar hukuman harus dijatuhkan proporsional sesuai dengan porsi tindakan, niat (mens rea), akibat, serta derajat kesalahan masing-masing pelaku.

"Kami tidak ingin menghakimi di luar pengadilan. Kami serahkan kepada majelis hakim. Yang kami minta adalah jangan ada satu pun fakta persidangan yang diabaikan," tambah Imam.

Seluruh jajaran bukti Mulai dari keterangan saksi, visum et repertum, barang bukti fisik, hingga pernyataan para terdakwa diharapkan menjadi tumpuan utama majelis hakim dalam mengetok palu keadilan.

Keluarga Kawal Hingga Ketukan Palu Akhir

Pembacaan pledoi ini merupakan salah satu fase menuju vonis akhir. Pihak keluarga beserta tim hukum berikrar akan terus mengawal setiap proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan final.

Mereka menaruh kepercayaan penuh bahwa majelis hakim akan independen serta berpegang teguh pada fakta hukum, bukan tekanan mana pun.

"Faradila tidak bisa kembali. Tetapi keadilan masih bisa diberikan. Untuk itu kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir," tutup Imam Syafi’i.(Red)