Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Natuna, Tim Gabungan Lumpuhkan Kapal MV Fuchanghing 1


LensaNasional.id, Batam - Operasi gabungan skala besar yang melibatkan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di kawasan perairan Natuna pada Selasa (1/9).

Dalam penindakan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 800 kilogram narkotika jenis ketamin yang disembunyikan di dalam kapal MV Fuchanghing 1 berbendera Belize.

Narkoba bernilai fantastis tersebut, dikemas rapi ke dalam 40 karung saat pemeriksaan kapal berlangsung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti secara cepat melalui patroli laut terpadu.

Kapal sasaran diduga kuat hendak melakukan modus ship-to-ship transfer atau pemindahan barang haram antarkapal di tengah laut untuk mengelabui petugas.

“Ini bukti negara tidak memberi celah bagi peredaran narkoba lewat laut,” tegas Djaka dalam keterangan pers di Batam, Selasa (1/9/2026).

Selain menyita ratusan kilogram ketamin, aparat gabungan mengamankan 18 anak buah kapal (ABK) yang berada di atas MV Fuchanghing 1.

Para pelaku terdiri dari sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan sembilan warga negara Taiwan.
Seluruh ABK kini terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Saat ini, kapal MV Fuchanghing 1 beserta 40 karung ketamin telah diseret dan diamankan di Batam.
Tim gabungan masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan utama serta aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara ini.