Selamat Tinggal Akun Bodong? Pemerintah Usul Bikin Medsos Wajib Pakai KTP & Nomor HP


LensaNasional.id, Jakarta - Era bersembunyi di balik profil anonim untuk menebar kabar bohong dan fitnah di media sosial tampaknya mulai terancam.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengusulkan agar pembuatan akun media sosial di Indonesia ke depan wajib melampirkan identitas resmi, seperti KTP atau nomor telepon seluler.

Langkah tegas ini digadang-gadang menjadi jurus ampuh untuk membabat habis maraknya akun anonim (fake account) yang kerap memicu keresahan digital.

Menurut Qodari, keberadaan akun-akun tanpa identitas jelas menjadi salah satu pemicu utama suburnya hoaks, aksi penipuan, hingga penyebaran konten fitnah di jagat maya.

"Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah, agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada dasar, misalnya nomor HP atau KTP," tegas Qodari usai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Satu Prinsip seperti Registrasi Kartu SIM

Prinsip ini sebenarnya bukan hal baru di Tanah Air. Qodari mencontohkan keberhasilan mekanisme registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan Nomor KK yang terbukti efektif menekan angka kejahatan telekomunikasi.

Logika serupa ingin diterapkan pada platform media sosial. Pasalnya, tren kejahatan digital kini kian beragam, mulai dari penipuan investasi bodong hingga modus love scam (penipuan asmara online) yang memakan banyak korban.

Dengan mewajibkan identitas resmi, pengembang dan pengguna akan didorong untuk lebih bijak serta bertanggung jawab atas setiap tulisan maupun konten yang diunggah.

"Intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, maka kemudian hoaks itu akan berkurang," tambahnya.

Sinyal Kuat Penataan Ruang Digital

Meski demikian, usulan ini ditegaskan masih bersifat wacana dan memerlukan pematangan lebih lanjut. 

Pemerintah terus mengkaji mekanisme teknis yang paling tepat agar kebijakan ini efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan data pengguna.

Bagi Qodari, perang melawan Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) adalah agenda bersama.

Ia menilai media massa maupun media sosial adalah mitra vital dalam ekosistem informasi, namun keberadaan konten beracun (DFK) tetap menjadi musuh bersama.

"Pers itu kawan, media sosial itu kawan, tapi DFK pasti lawan, pasti musuh karena kan sesuai dengan namanya dia kan hoaks dan fitnah, tidak sesuai fakta," tandasnya.

Wacana pengaitan identitas digital ini makin memperkuat sinyal serius pemerintah dalam menata ruang siber.

Sebelumnya pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di bawah pimpinan Meutya Hafid juga sempat melemparkan wacana serupa di DPR RI untuk mengkaji kewajiban pencantuman nomor ponsel saat pendaftaran akun.

Kini, bola panas penataan identitas digital kembali bergulir. Akankah jagat media sosial Indonesia benar-benar bebas dari pasukan akun bodong di masa depan? Kita tunggu kelanjutannya.(Red)